KPK Cecar Mantan Dirut PT SCC Soal Pembayaran Mitra Telkomsigma Terkait Proyek Fiktif

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sigma Cipta Caraka (SCC), Bachtiar Rosyidi (BS) pada Rabu (11/9). Penyidik mencecar dia soal pembayaran ke mitra Telkomsigma berlatarbelakang proyek fiktif.

Adapun Bachtiar diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group.

"Saksi hadir. Terkait pembayaran kepada mitra (penyedia/supplier) Telkomsigma dengan latar belakang project fiktif," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2024).

Sebelumnya, KPK mengumumkan membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT SCC, dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dibuka identitas para tersangka dan konstruksi lengkap kasus korupsi tersebut. Informasi ini akan disampaikan secara resmi ketika KPK melakukan upaya paksa penahanan. 

Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

"Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp 200 miliar, kerugian uang negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu.