Revisi UU Kementerian Negara, Wantimpres, hingga Keimigrasian Disahkan Pekan Depan

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan tiga revisi undang-undang. Rencananya, rapat akan digelar pekan depan.

Adapun tiga RUU yang akan disahkan yaitu, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ya insyaallah lah. Yang penting sebelum tanggal 30 September," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Dia mengaku pimpinan DPR sudah menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis (12/9). Dalam forum tersebut Baleg DPR menyampaikan telah merampungkan pembahasan tiga revisi undang-undang.

Rapat paripurna terdekat yang dijadwalkan untuk mengesahkan ketiga revisi undang-undang itu disepakti pada Kamis (19/9).

"Tadi di Bamus disepakati bahwa paripurna itu hari Kamis besok. Merespon laporan dari Baleg, dan lainnya yang meminta perjadwalan paripurna," kata Awiek.

Sebagai informasi, pembahasan revisi UU Kementerian Negara, Wantimpres, dan Keimigrasian dikebut Baleg DPR selama kurang dari satu pekan.

Ketiganya sudah masuk dalam pengambilan keputusan tingkat I dan disepakati oleh seluruh fraksi.

Menurut Awiek, bisa saja ada fraksi yang menarik menyetujui pengesahan ketiga revisi undang-undang itu dalam forum rapat paripurnan. Hal itu lumrah terjadi.

"Ketika selesai di rapat, ya tidak ada lagi. Kecuali nanti ada yang tidak setuju di paripurna. Kalau di paripurna, fraksi boleh menarik pendapatnya. Itu hal yang lumrah saja," ujarnya.

Apabila hal itu terjadi, tidak menutup peluang revisi undang-undang batal disahkan dan dibahas ulang, kemudian dijadwalkan kembali dibawa ke rapat paripurna.

"Jadi kuncinya nanti di paripurna. Draft RUU yang sah itu yang sudah diputus di paripurna," pungkas politisi PPP itu.