DPR Akan Sahkan RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Negara Pada Kamis

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Rapat Paripurna pada Kamis (19/9).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, penjadwalan tersebut sudah berdasarkan hasil rapar kerja (raker) Baleg dan pemerintah, serta rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus).

"Kan sudah rapim dan bamus. Iya (Kamis pengesahan)," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Soal dicoretnya pasal mantan narapidana dengan masa hukuman penjara bisa menjadi anggota wantimpres, dia menjelaskan bahwa hal itu masih bisa dilakukan saat pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

"Ini kan ada saat ada pembahasan besok pengesahan ke paripurna masih diberikan kesempatan untuk dibawa ke paripurna kan dan nanti di paripurna lah nanti adanya suatu perubahan yang minta persetujuan daripada anggota," kata Wihadi.

Sebagai informasi, pembahasan revisi UU Kementerian Negara, Wantimpres, dan Keimigrasian dikebut Baleg DPR selama kurang dari satu pekan.

Ketiganya sudah masuk dalam pengambilan keputusan tingkat I dan disepakati oleh seluruh fraksi.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek, bisa saja ada fraksi yang menarik menyetujui pengesahan ketiga revisi undang-undang itu dalam forum rapat paripurnan. Hal itu lumrah terjadi.

"Ketika selesai di rapat, ya tidak ada lagi. Kecuali nanti ada yang tidak setuju di paripurna. Kalau di paripurna, fraksi boleh menarik pendapatnya. Itu hal yang lumrah saja," ujarnya.

Apabila hal itu terjadi, tidak menutup peluang revisi undang-undang batal disahkan dan dibahas ulang, kemudian dijadwalkan kembali dibawa ke rapat paripurna.

"Jadi kuncinya nanti di paripurna. Draft RUU yang sah itu yang sudah diputus di paripurna," pungkas politisi PPP itu.