Demi Bebas Tinggal di Singapura, WN Vietnam Sengaja Atur Skenario Pernikahan Palsu

ERA.id - Seorang perempuan asal Vietnam dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara atas kasus pernikahan palsu. Dia juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 4.000 dolar Singapura atau sekitar Rp47 juta.

Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura mengatakan perempuan bernama Le Thuy Trieu dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp47 juta atas tindakannya. Le terbukti mengatur skenario pernikahan paslu antara warga Singapura dan Vietnam pada tahun 2016.

"Pernikahan itu diresmikan pada 19 Agustus 2016, tetapi tidak pernah terwujud," kata ICA dalam pernyataannya, dikutip CNA, Jumat (13/9/2024).

Skenario pernikahan palsu ini melibatkan Hoo Kee Hwa (52) dan Vuong Thi My Tuyen (32) pada tahun 2016. Le mengusulkan agar Hoo melakukan pernikahan siri selama tiga tahun, kemudian akan mengatur perceraiannya.

Skenario pernikahan itu dilakukan demi Hoo mendapat peluang lebih tinggi untuk memperpanjang masa tinggalnya di Singapura. Setelah itu, Hoo akan menerima imbalan sekitar 8.000 dolar Singapura (Rp95 juta).

"Sebagai imbalannya, Hoo akan menerima sekitar 8.000 hingga 10.000 dolar Singapura (Rp95 juta - Rp118 juta). Karena kebiasaan berjudi dan kebutuhan uangnya saat itu, warga Singapura itu menerima tawaran tersebut," kata ICA.

Demi melancarkan skenario pernikahan palsu tersebut, Le juga berkenalan dengan ibu Vuong, Luong Thi My Hang, untuk memberi tahu soal hal tersebut. Setelah mendengar rencana tersebut, ibu Vuong dan anak perempuannya itu menyetujui hal tersebut.

Luong membayar Le 16.000 dolar Singapura (Rp190 juta) untuk perannya dalam rencana itu. Dari jumlah tersebut, Le membayar Hoo 10.000 dolar Singapura (Rp118 juta) dan menyimpan sisanya.

Hoo juga menerima antara 400 dolar Singapura (Rp4,7 juta) dan 500 dolar Singapura (Rp5,9 juta) per bulan dari Vuong karena menjadi sponsor pengajuan izin kunjungan dan perpanjangan masa tinggalnya di Singapura.

Skenario pernikahan palsu itu kemudian terbongkar pada 8 Februari 2022, ketika Hoo dan Vuong ditangkap. Penangkapan ini terjadi setelah ICA menemukan fakta bahwa Vuong tidak tinggal di tempat yang mereka laporkan sebelumnya.

Pasangan itu dihukum atas tuduhan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda masing-masing sebesar 8.000 dolar Singapura (Rp95 juta) pada bulan November dan Oktober 2022.

Luong, ibu Vuong, ditangkap saat memasuki Singapura pada bulan Februari 2023 dan juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

"ICA akan terus mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap pasangan yang tidak bertanggung jawab dan para perantara," tegas ICA.

Diketahui, hukuman bagi mereka yang melakukan perkawinan karena alasan tertentu adalah denda hingga 10.000 dolar Singapura (R0118 juta), hingga 10 tahun penjara, atau pun keduanya.

Bagi mereka yang membuat pernyataan palsu untuk mendapatkan fasilitas imigrasi, pelanggar dapat dipenjara hingga 12 bulan, didenda hingga 4.000 dolar Singapura (Rp47 juta), atau keduanya.