China Naikkan Batas Pensiun Pekerja, Berlaku Tahun Depan

ERA.id - Pemerintah China menyetujui rencana untuk menaikkan usia pensiun yang akan berlaku tahun depan. Rencana ini disetujui oleh badan legislatif tertinggi Tiongkok, Jumat (13/9).

Badan legislatif tertinggi Tiongkok menyetujui usulan untuk menaikkan usia pensiun laki-laki dan perempuan di negara itu. Persetujuan itu mempercepat perombakan undang-undang yang sudah puluhan tahun diterapkan untuk mengatasi tekanan ekonomi dari penyusutan tenaga kerja.

Berdasarkan rencana itu, usia pensiun untuk laki-laki akan dinaikkan dari 60 menjadi 63 tahun, sementara untuk perempuan akan dinaikkan menjadi 58 dari 55 tahun untuk pekerja kerah putih. Sedangkan untuk perempuan pekerja kerah biru, usia pensiun menjadi 55 dari 50 tahun.

"Perubahan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan akan dilaksanakan selama periode 15 tahun," kata badan itu, dikutip Xinhua News, Jumat (13/9/2024).

Menteri Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial, Wang Xiaoping, mengatakan bahwa kenaikan usia pensiun akan dilakukan secara bertahap. Penyesuaian ini akan dimulai tahun depan tetapi membutuhkan waktu 15 tahun untuk diterapkan sepenuhnya.

"Hal itu akan dilakukan secara fleksibel dan sukarela, di mana seorang karyawan dapat memilih untuk pensiun lebih awal atau memperpanjang masa pensiun untuk jangka waktu hingga tiga tahun," katanya.

Di Tiongkok, pihak berwenang memperkirakan jumlah orang berusia 60 tahun ke atas akan meningkat dari 280 juta menjadi lebih dari 400 juta pada tahun 2035, sama dengan jumlah penduduk Inggris dan Amerika Serikat jika digabungkan.

Usia pensiun Tiongkok sendiri saat ini termasuk yang terendah di dunia.

Sebelas dari 31 yurisdiksi tingkat provinsi di Tiongkok mengalami defisit anggaran pensiun, menurut data kementerian keuangan. Akademi Ilmu Pengetahuan Tiongkok yang dikelola negara mengatakan sistem pensiun akan kehabisan uang pada tahun 2035 tanpa reformasi lebih lanjut.

Langkah Tiongkok tersebut membuatnya lebih dekat dengan negara-negara tetangganya, Jepang dan Korea Selatan, di mana orang-orang hanya dapat menerima pensiun pada usia masing-masing 65 dan 63 tahun.