KPK Ungkap Kaesang Isi Formulir Laporan Gratifikasi Sebagai Anak Penyelenggara Negara

ERA.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep telah melapor dugaan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan fasilitas jet pribadi. Dalam formulir laporan tersebut, Kaesang mengisi keterangan sebagai anak penyelenggara negara, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan usai pihaknya menerima klarifikasi dari Kaesang mengenai perjalanannya ke Amerika Serikat menggunakan pesawat jet pribadi. 

"Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak penyelenggara negara, jadi tidak ada urusan sama kakaknya (mantan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka) kan. Kalau anak penyelenggara negara berarti dengan ayahnya," kata Pahala kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Saat disinggung apakah KPK juga akan meminta klarifikasi Jokowi soal masalah ini, Pahala tak menutup kemungkinan tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan hal itu. Sebab, jelas dia, KPK membutuhkan waktu untuk menganalisis laporan Kaesang.

"Belum tentu, belum tentu. Kita lihat lagi aja. Kasih saya waktu seminggu," jelasnya.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep mengklaim bahwa dirinya hanya menumpang pesawat jet pribadi milik temannya saat berangkat bersama sang istri, Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS). Hal ini dia sampaikan usai menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan untuk memberi klarifikasi.

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang kepada wartawan di lokasi, Selasa (17/9).

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kedatangannya ini. "Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya," ujar dia.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga mengaku, ia datang ke KPK atas inisiatif pribadi, bukan berdasarkan undangan lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi hari ini, kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri," ungkap Kaesang.