Lewat Paripurna, DPR Cabut Pasal Eks Napi Boleh Menjadi Anggota Wantimpres

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mencabut pasal yang memperbolehkan eks narapidana dengan masa pidana di bawah lima tahun menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Kesepakatan itu disetujui saat pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024)

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto meminta kepada forum rapat paripurna untuk menerima usulan penyempurnaan Pasal 8 huruf g draf Revisi UU Wantimpres. Adapun usulan tersebut baru diterima pihaknya setelah pengambilan keputusan tingkat I.

"Penyempurnaan Pasal 8 huruf g, tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhadap usulan Pasal 8 huruf g tersebut kami memohon agar dapat diputuskan dalam rapat turut pernah yang terhormat hari ini sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang," kata Wihadi.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna, Lodewijk F. Paulus menyampaikan bahwa usulan tersebut telah disetujui oleh pimpinan DPR melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 12 September 2024.

Dia menambahkan, perubahan pasal dalam suatu rancangan perundang-undangan masih bisa dilakukan di tingkat II dalam Rapat Paripurna. Selanjutnya, polisi Partai Golkar itu menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah bisa menyepakati dan menyetujui penyempurnaan pasal tersebut.

"Berdasarkan Pasal 25 ayat 2 bahwa Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI. Maka kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 8 huruf g RUU Wantimpres apakah dapat disetujui?" kata Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Dengan demikian, maka Pasal 8 huruf g dalam draf Revisi UU Wantimpres, yang awalnya berbunyi:

"Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih."

Dicabut dan diganti menjadi:

"Tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."