DPR Sahkan UU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian Tak Lagi 34
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan penyempurnaan rumusan sebagaimana tersebut di atas apakah dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
"Setuju," jawab legislator yang hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas revisi UU Kementerian Negara pada Senin (9/9).
Tak ada penolakan dari 9 fraksi terhadap pengesahan perundang-undangan tersebut.
Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara. Antara lain, jumlah kementerian kini tak lagi dibatasi tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan mempertinbangkan efektivitas pemerintahan.
Adapun dalam peraturan perundang-undangan yang lama, jumlah kementerian dan lembaga dibatasi sebanyak 34.
Selain itu, terdapat penambahan dua pasal baru yang disisipkan. Yaitu, Pasal 6 dan Pasal 9A.
Pasal 6 bunyinya "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."
Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut, "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."