Viral! Pria India Buang Air Besar Sembarangan di Singapura, Dijatuhi Denda Rp4 Juta

ERA.id - Seorang pria asal India didenda 400 dolar Singapura (Rp4,7 juta) karena buang air besar di tempat umum. Denda ini diberikan kepadanya setelah video buang air besar di tempat umum viral.

Ramu Chinnarasa (37), mengaku bersalah atas satu tuduhan buang air besar di tempat umum berdasarkan Peraturan Kesehatan Masyarakat Lingkungan. Dia terbukti buang air besar sembarangan di pintu masuk The Shoppes di Marina Bay Sands (MBS) pada 30 Oktober 2023.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Ramu ini terungkap setelah video yang memperlihatkan dirinya itu viral. Dalam video itu, Ramu jongkok di pintu masuk sebuah kasino di MBS dalam keadaan mabuk.

"Jika bukan karena fakta bahwa pelanggarannya direkam oleh anggota masyarakat dan kemudian ditemukan oleh tim keamanan MBS, kotoran pelaku akan dibiarkan di tempat terbuka untuk waktu yang lama, di pusat perbelanjaan umum dengan lalu lintas pejalan kaki yang padat," kata jaksa penuntut, dilansir CNA, Kamis (19/9/2024).

"Kerusakan pada kebersihan umum sangat signifikan dalam kasus ini," sambungnya.

Selama persidangan berlangsung, Ramu ditanyai oleh hakim distrik Christopher Goh soal tindakan dan juga keringanan hukuman yang diajukannya. Hal ini lantaran Ramu meminta keringanan hukuman untuk denda terendah.

"Apakah Anda tahu cara mendapatkan denda terendah?" tanya hakim Goh.

"Tidak, Yang Mulia," jawabnya.

"Jangan lakukan ini di depan umum. Lebih baik lagi, jangan sampai Anda mabuk berat hingga hal ini terjadi," balas hakim Goh.

Ramu dijatuhui denda sebesar 400 hingga 500 dolar Singapura atas tindakannya yang buang air besar sembarangan. Apabila dia tidak membayar denda itu, Ramu harus menjalani hukuman penjara selama dua hari.

Insiden buang air besar sembarangan itu terjadi ketika Ramu pesta dengan meminum tiga botol alkohol pada 29 Oktober tahun lalu. Dengan kondisi yang mabuk berat, Ramu memasuki kasino di MBS dini hari dan berjudi sampai keesokan harinya.

Ramu tercatat meninggalkan kasino sekitar pukul 05.20 pagi pada 30 Oktober 2023. Namun dengan kondisinya yang masih mabuk, Ramu tidak bisa menemukan toilet untuk buang air kecil.

Sekitar pukul 07.01 pagi di pintu masuk The Shoppes di MBS, tepatnya di sebelah sebuah restoran, Ramu melepas celananya, berjongkok, dan buang air besar di lantai.

Aksi itu dilakukan oleh Ramu sekitar 10 menit. Dia lantas meninggalkan kotorannya begitu saja tanpa memberi tahu ke siapapun atas tindakannya.

Setelah buang air besar sembarangan, Ramu kemudian berbaring di bangku yang ada di luar MBS hingga pukul 11.00 pagi. Lantaran pusingnya semakin meningkat, Ramu memutuskan untuk kembali ke asramanya di Kranji.

Namun pada sore harinya, seorang anggota tim keamanan di MBS menemukan sebuah video di Facebook yang memperlihatkan seorang pria buang air besar di tempat kerjanya. Ia lantas memberi tahu atasannya soal kejadian itu dan melaporkan kepada polisi tentang kasus buang air besar di tempat umum.

Ramu meninggalkan Singapura pada 31 Oktober 2023 dan kembali beberapa waktu kemudian. Ia ditangkap pada awal Juni tahun ini ketika ia mencoba memasuki kasino di MBS dan diidentifikasi oleh pihak keamanan sebagai tamu yang tidak diinginkan.

Diketahui, tindakan buang air besar di tempat umum, bisa didenda hingga 1.000 dolar Singapura (Rp11 juta). Jika ia terus melakukan pelanggaran setelah dinyatakan bersalah, ia dapat menghadapi denda tambahan 100 dolar Singapura untuk setiap hari atau sebagian dari hari tersebut.