Kabareskrim Sebut Bandar-Kurir Narkoba Akan Dijerat TPPU: Kita Miskinkan Mereka!
ERA.id - Bareskrim Polri menegaskan akan menjerat seluruh bandar dan pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dirinya telah memerintahkan seluruh jajarannya agar tidak hanya menangkap pelaku kasus narkoba, tapi juga menyita seluruh aset yang mereka miliki.
"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Jenderal bintang tiga Polri ini menyebut bandar dan kurir narkotika akan dimiskinkan sebagai bentuk efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku lainnya.
Dia pun berharap penerapan pasal TPPU terhadap pelaku narkotika dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia. Pasalnya, akan membuat para pelaku untuk berpikir dua kali sebelum melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya," tuturnya.
"Hanya dengan memiskinkan mereka maka Insya Allah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," tegasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri berhasil menyita total aset milik bandar narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar.
Komjen Wahyu Widada mengatakan Hendra merupakan narapidana dan dia mengendalikan narkotika jenis sabu dari dalam lapas. Hendra telah beroperasi sejak tahun 2017-2024. Total perputaran uang dari kelompok Hendra mencapai Rp2,1 triliun.
"Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun," kata Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (18/9).