Ingin Biayai Judi Onlinenya, Mantan Karyawan di Makassar Ditangkap Usai Bobol Kantornya
ERA.id - Tiga pelaku pencurian di kantor perusahaan pengiriman barang J&T di Makassar berhasil diringkus oleh Satreskrim Polrestabes Makassar. Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menyampaikan ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Maros, Kota Makassar, dan Kabupaten Gowa.
"Terdapat tiga pelaku utama, salah satunya mantan karyawan," ujar Devi kepada ERA, Minggu (22/9/2024).
Pelaku yang ditangkap adalah Fatur (20), Basyarah (25), dan Rudi (48). Ketiganya diciduk oleh Tim Jatanras di tiga wilayah berbeda. Mereka melakukan pencurian di tiga lokasi, dua di Makassar dan satu di Kabupaten Gowa.
"Mereka beraksi di tiga lokasi, dengan total kerugian mencapai Rp86 juta dan 34 unit ponsel yang semula hendak dikirimkan kepada pelanggan," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku yang merupakan mantan karyawan mengaku nekat melakukan pencurian untuk membiayai perjudian online.
"Salah satu pelaku yang mantan karyawan, menghabiskan uang hasil pencurian untuk judi online," ungkapnya.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.