BPJS Kesehatan Ajak Peserta yang Nunggak Iuran Ikut Program Rehab
ERA.id - BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Jawa Timur, mendorong para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jalur mandiri yang masih menunggak pembayaran iuran bulanan untuk mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Rehab merupakan program restitusi untuk mengaktifkan kembali manfaat JKN dengan beban pembayaran tunggakan ringan.
"Kami persilakan peserta JKN jalur mandiri untuk memanfaatkan Program Rehab ini sebaik-baiknya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Fitriyah Kusumawati, di Tulungagung, Kamis (26/9/2024), dikutip dari Antara.
Menurut dia, permasalahan tunggakan pembayaran dari peserta, khususnya jalur mandiri, menjadi perhatian BPJS Kesehatan karena nilainya yang besar.
Kabupaten Tulungagung bahkan menjadi yang terbesar secara persentase dibanding 37 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Timur.
"Kabupaten Tulungagung menempati urutan 38 dalam hal besaran tunggakan pembayaran premi BPJS Kesehatan, yakni mencapai 60 persen dengan jumlah penunggak sebanyak 59.897 peserta, dengan nominal tunggakan Rp47,6 miliar," ujarnya.
Sementara itu, di Kabupaten Trenggalek jumlah penunggak sebanyak 25.540 peserta dengan nilai tunggakan Rp21,2 miliar dan Kabupaten Pacitan sebanyak 23.259 peserta dengan nilai tunggakan Rp20,7 miliar.
"Sehingga total peserta yang menunggak di BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung sebanyak 108.696 jiwa dengan nominal Rp89,6 miliar. Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung meliputi Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan," kata Fitriyah.
Ia mengatakan jumlah penunggak mencapai 60 persen dari total jumlah peserta mandiri. Mereka hanya mendaftar untuk keperluan sesaat saja seperti melahirkan. Setelah dirasa mendapat pelayanan kesehatan cukup, mereka tidak membayar iuran.
"Rata-rata kalau tidak sakit tidak bayar, mereka baru daftar saat akan menggunakan BPJS Kesehatan, padahal sistemnya itu gotong royong, yang sehat membayar untuk membantu yang sakit," tuturnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihak BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rehab. Melalui program ini, peserta dapat menyicil tunggakan yang seharusnya dibayarkan.
Dalam program ini peserta cukup membayar tunggakan maksimal 24 bulan. Setelah itu mereka dapat kembali mendapatkan layanan kesehatan seperti biasa.
"Tentunya setelah membayar tunggakan peserta juga harus tetap membayar iuran setiap bulan agar tidak terkena sanksi," katanya.