Perlukah Diskusi Visi-Misi Capres-Cawapres Dihadiri Paslon?

Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menggelar forum penyampaian visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 9 Januari 2019 mendatang.

"Awalnya, kami ingin membentuk itu dalam sebuah dialog. Jadi ada 2 tim sukses ini menceritakan soal visi misi, lalu nanti ada panelis yang akan bertanya menguraikan apa sih visi misinya lebih detail," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018). 

Arief menyebut, diskusi visi-misi tersebut dinilai penting dilakukan sebelum penyelenggaraan debat. Fungsinya, agar masyarakat dapat memahami dan memiliki referensi soal visi dan misi pasangan calon.

"Jadi nanti pada saat debat dilaksanakan, debat 1 sampai 5, publik sudah tau dan dapat referensi debatnya paslon itu seperti apa sih, isinya apa saja, sudah dapat yang lebih komprehensif," ujar dia.

Arief bilang, pentingnya diskusi visi-misi juga dikarenakan terbatasnya waktu debat. Total waktu debat hanya 90 menit, jika hal ini digunakan untuk menyampaikan visi-misi pasangan calon, maka waktu untuk debat menjadi berkurang.

Sebaliknya, jika hanya debat dimaksimalkan, penyampaian visi-misi pasangan calon menjadi kurang maksimal.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mengusulkan bahwa pada diskusi tersebut bukan hanya menghadirikan tim kampanye masing-masing paslon saja.

"Kami mengusulkan tanggal 9 nanti tidak hanya menghadirikan timses, tapi kemungkinan kala pada menit akhir ada capres cawapres berkehendak hadir langsung akan berdiskusi langsung," kata Priyo.

Priyo berharap, semoga tim kampanye paslon nomor urut 01 tidak keberatan terhadap usul yang ia sarankan. Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf menyamakan pendapat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bawaslu mengingatkan soal ketentuan UU. ini memenuhi ketentuan perundang-undangan enggak, soalnya jadwal debat sudah diatur dalam PKPU, kita kembalikan lagi kepada KPU dan Bawaslu untuk mengkaji apakah penambahan acara tanggal 9 yang dihadiri oleh paslon itu memenuhi ketentuan UU atau tidak, kami mematuhi," jelasnya.

Tag: pilpres 2019