Nama Soeharto Dicabut dari TAP MPR, PENA 98 Sedih karena Reformasi Dipenggal Habis

ERA.id - Keputusan MPR yang mencabut nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Ketetapan atau Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, diprotes Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 Jakarta.

Hal itu dinilai sebagai dugaan untuk memuluskan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

Tak cuma itu, langkah MPR dianggap menafikkan perjuangan gerakan mahasiswa 1998.

"Ada berbagai rentetan peristiwa di sana seperti demonstrasi besar-besaran mahasiswa dan masyarakat, serta turunnya Presiden Soeharto dari 32 tahun kekuasannya," ujar Presidium PENA 98 Jakarta, Parni dalam keterangannya, Senin (30/9).

"Komitmen bangsa melalui penerbitan TAP MPR dan undang-undang ini menjadi ikhtiar menghadirkan wajah Indonesia yang bebas KKN," tambahnya.

Parni sedih dengan kondisi sekarang, sebab ingatan tentang reformasi malah dipenggal habis.

"Ingat, tidak ada rekonsiliasi tanpa pengakuan dosa. Artinya, kalau ujug-ujug dimaafkan dan dijadijan pahlawan nasional, sementara belum pernah ada pengakuan dosa, maka rekonsiliasi akan menjadi bumerang dan menjadi mekanisme mencuci ulang sejarah," katanya.

Parni menduga, setelah keputusan MPR ini, wacana pengangkatan Soeharto menjadi pahlawan nasional akan berkembang.

"Intinya kami menolak pencabutan TAP MPR dan penghapusan terkait Soeharto dalam Ketetapan (TAP) MPR No XI/MPR/1998. Menolak pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto," tandasnya.

Sebelumnya MPR memutuskan mencabut nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9) silam.

Keputusan itu hasil dari permintaan Fraksi Partai Golkar di MPR dalam surat tertanggal 18 September 2024. Pencabutan pun telah diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024.

MPR beralasan, proses hukum terhadapnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Tap MPR No XI/1998 telah dianggap selesai karena Soeharto telah meninggal dunia.