Selamat! 580 Anggota DPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

ERA.id - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk periode 2024-2029 resmi dilantik. Mereka adalah para calon anggota legislatif (caleg) yang berhasil lolos ke Senayan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan di Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 115/P/2024 tentang Peresmian Keanggotaan DPR RI Periode 2024-2029, oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

Setelah itu, sejumlah perwakilan legislator terpilih maju bersama tokoh lintas agama. Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin memandu pembacaan janji dan sumpah anggota DPR.

"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," ujar Syarifuddin yang ditirukan oleh 580 anggota DPR periode 2024-2029.

"Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur mereka.

Prosesi pelantikan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Sumpah/Janji Anggota DPR secara simbolis yang disaksikan Ketua MA.

Sebagai informasi, di periode 2024-2029 ini, hanya ada delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan periode 2019-2024.

Namun, jumlah anggota DPR yang dilantik lebih banyak yaitu 580 orang. Sementara di periode sebelumnya hanya ada 575 anggota DPR.

Penambahan jumlah anggota dewan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu), dampak dari pemekaran empat provinsi baru di Papua.

Sehingga daerah pemilihan (Dapil) di wilayah paling timur Indonesia itu pun dipecah menjadi 6. Pembentukan provinsi baru itu pun memperkecil Dapil Papua. Jika pada Pemilu 2019 Dapil tersebut meliputi 29 kabupaten/kota, kini hanya meliputi 9 kabupaten/kota.