Tak Dapat Jatah Rumah Dinas, Anggota DPR Baru Malah "Cuan" Lewat Tunjangan Perumahan
ERA.id - Anggota DPR periode 2024-2029 dipastika tak dapat fasilitas rumah dinas. Namun gantinya mereka mendapat tunjangan perumahan.
Aturan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut yang dikutip Kamis (3/10/2024).
Pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
Diketahui, sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa (1/10) lalu.
"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota."
Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.
Ketentuan ini berdasarkan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.