Ini Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPD, Harus Penuhi Syarat 25 Persen Dukungan Wilayah

ERA.id - Anggota DPD, Filep Wamafma menjelaskan mekanisme pemilihan pimpinan DPD. Ia menjelaskan tiap wilayah akan diberikan dokumen yang berisi pernyataan dukungan dan dibacakan pada paripurna.

"Jika paketnya terpenuhi 25 persen setiap sub wilayah maka otomatis memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon pimpinan DPD, dan sebaliknya," kata Filep di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Ia menegaskan dukungan yang diberikan sebelum pengesahan saat ini dibatalkan. Sehingga, semua paket memulai dukungan dari nol.

"Surat pernyataan sebelum dilantik dinyatakan tak berlaku," katanya.

Lebih lanjut, Anggota DPD, Yorris Raweyai menegaskan mekanisme pemilihan pimpinan DPD sudah final berdasarkan sidang paripurna yang lalu.

"Jadi tidak bisa ada pasal-pasal penambahan yang lain, yang kita nyatakan kalau mereka memaksakan maka masuk kategori pidana," katanya.