Syarat Pemilu 1 Putaran dan 2 Putaran Menurut Undang-Undang Pemilu

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024, sehingga wacana seputar syarat dan mekanisme pelaksanaannya menjadi sorotan utama, salah satunya syarat pemilu 1 putaran.

Perlu diketahui, KPU yang menjadi lembaga pengatur jalannya proses demokrasi di Indonesia, telah merinci jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi dua putaran, dengan pertimbangan tertentu.

Artikel ini akan membahas secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti Pemilu dalam satu putaran, dan menggali informasi terkini seputar proses tersebut guna memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat.

Syarat Pemilu 1 Putaran

Dalam Pilpres 2024, terdapat tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Melalui kehadiran tiga pasangan calon tersebut membuka kemungkinan terselenggaranya Pemilu dalam satu putaran atau dua putaran, tergantung pada hasil perolehan suara dan pencapaian syarat-syarat yang telah diatur dalam undang-undang.

Aturan terkait Pemilu satu putaran telah diatur dalam Pasal 416 UU Pemilu. Menurut pasal tersebut, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dapat dianggap terpilih secara langsung dalam satu putaran apabila meraih lebih dari 50 persen jumlah suara, dengan syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Untuk menang satu putaran, calon presiden dan wakil presiden harus unggul di wilayah Indonesia (KPU)

Melalui aturan tersebut ditegaskan bahwa untuk memastikan kemenangan dalam satu putaran, pasangan calon harus mendapatkan dukungan yang signifikan secara nasional, termasuk meraih sejumlah suara yang memadai di setiap provinsi.

Contohnya, apabila pasangan A meraih kemenangan atas pasangan B dan C dengan perolehan suara sebesar 52 persen serta berhasil unggul di 25 dari total 38 Provinsi di Indonesia, maka pasangan A telah memenuhi persyaratan untuk memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam satu putaran.

Namun disisi lain, jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi ambang batas 50 persen suara dengan setidaknya 20 persen dukungan di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka proses Pilpres akan melanjutkan putaran kedua.

Perlu diketahui, pasangan calon yang akan melanjutkan ke putaran kedua adalah yang berada pada peringkat pertama dan kedua. Sementara itu, pasangan calon yang berada pada peringkat ketiga atau dengan perolehan suara terendah secara otomatis dinyatakan gugur.

Peringkat paling bawah calon presiden dan wakil presiden secara otomatis dianggap gugur, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut menyatakan:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Lebih lanjut, pada Pasal 416 Ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan:

"Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang."

Selain syarat pemilu 1 putaran, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…