Polisi Grebek Panti Pijat Plus-Plus di Malang, 4 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap

ERA.id - Polisi menangkap empat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah panti pijat di Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Mereka adalah K alias T (59) warga Kabupaten Malang; ED (29) warga Kabupaten Malang; L (26) warga Kabupaten Blitar; dan R (35) warga Surabaya.

"Keempat tersangka mempunyai peran masing masing, tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu," kata Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Selasa (1/10/2024).

Sementara ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan pijat plus-plus.

"Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain, yakni R berperan sebagai tamu," tambahnya.

Modusnya, tersangka selaku pengelola usaha panti pijat menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada 24 September 2024 setelah laporan dari masyarakat terkait panti pijat di Malang yang menyediakan layanan pijat plus.

"Dari informasi itu tim mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus. Sehingga dilakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana," terangnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomorn21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP.