Total Korban Sodomi oleh Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan di Tangerang 12 Orang Laki-Laki

ERA.id - Pemilik dan pengurus panti asuhan di kawasan Kota Tangerang, S (49) dan YB (30) ditangkap karena diduga mencabuli anak asuhnya. Total korban yang diduga dicabuli pelaku sebanyak tujuh orang.

"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada tujuh korban. Iya (semuanya laki-laki)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Dari tujuh korban itu, tiga di antaranya masih di bawah umur. Sementara empat korban lainnya sudah dewasa. Ade mengatakan polisi masih mengusut kasus ini dengan memburu satu pelaku lainnya, yakni YS.

"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) yaitu YS sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," tambahnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut S dan YB dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebelumnya, viral di media sosial pemilik panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, mencabuli anak asuhnya. Dari video dan narasi di akun Instagram @tangkot24jam, sejumlah warga sudah memadati panti asuhan tersebut pada Kamis (3/10) malam.

Warga berkumpul karena kesal dengan aksi pemilik panti asuhan yang mencabuli anak asuhnya. Kasus ini terungkap setelah warga mendapat aduan dari penghuni panti asuhan. Seorang pelapor, DD mengungkapkan jika pelaku melakukan sodomi ke anak asuhnya.

"Yang lebih menjijikan dan menyakitkan hati saya, mereka dilecehkan, dicabuli, di sodomi bukan hanya satu orang (pelaku) tetapi disodomi buat tiga orang. Ini pelakunya ada tiga yang baru berhasil kita laporkan," ucap DD dalam narasi akun @tangkot24jam.