Korban Sodomi Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan Tangerang Bertambah Jadi 8 Orang
ERA.id - Pemilik dan pengurus Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kota Tangerang, Sudirman (49) dan Yusuf Baktiar (30) ditetapkan menjadi tersangka karena menyodomi anak asuhnya. Hasil pengembangan, total korban pencabulan yang tersangka bertambah satu menjadi 8 orang.
"Yang diketahui per Rabu, 9 Oktober 2024 korban menjadi 8 anak asuh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Dari delapan korban itu, lima merupakan anak-anak dan tiga lainnya sudah dewasa. Satu pengurus panti asuhan lainnya, yakni Yandi Supriyadi (28) alias Alif ditetapkan sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut para tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang tidak terdaftar atau terakreditasi sebagai pantai asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kemensos.
"Kita sudah cek datanya, yayasan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat keterangan pers di kantor Dinas Sosial Kota Tangerang Selasa (8/10).
Ia menuturkan hasil pantauannya ke lokasi panti asuhan Darussalam An'nur dan berbincang dengan warga sekitar, indikasi adanya kasus pelecehan tersebut memang dirasakan tetapi tidak percaya hal tersebut terjadi.
Hingga akhirnya ada yang berani melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dan kasus ini menjadi terbuka hingga adanya korban dan tersangka.
Oleh karena itu Kemensos mengajak peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan aktifitas di panti asuhan atau LKSA, agar kasus tersebut tidak terulang lagi.