Solidaritas Hakim Indonesia Tuntut Soal Kesejahteraan hingga Jaminan Keselamatan ke MA
ERA.id - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan empat tuntutan saat beraudiensi di Mahkamah Agung, terutama berkaitan tentang kesejahteraan hakim yang belum mengalami perubahan sejak 2012.
Tuntutan pertama, SHI mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
"Selama 12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian. Tunjangan jabatan kami harus kami gunakan untuk biaya rumah, transportasi, kesehatan, anak, istri, dan orang tua kami," ucap Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid dalam audiensi yang digelar di Gedung MA, Jakarta dikutip dari Antara, Senin (7/10/2024).
Menurut Fauzan, tunjangan jabatan untuk hakim nol tahun habis untuk memenuhi kebutuhan dasar. Oleh sebab itu, SHI mendorong pimpinan MA dan Pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan hakim agar tidak mengganggu kinerja.
"Bagaimana mungkin kami memeriksa saksi, menganalisis bukti-bukti dengan tenang, jika pikiran kami masih diganggu dengan hak-hak dasar yang hilang, digerus oleh inflasi?" tanya Fauzan.
Kedua, SHI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan. Hal ini demi terciptanya pengawasan yang lebih kuat kepada hakim.
"Kami yakin bahwa kesejahteraan tidak akan bisa menjamin kami semua bersih," ucap Fauzan.
Ketiga, SHI ingin RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan. RUU ini berkaitan dengan jaminan terhadap keselamatan hakim karena banyak hakim yang mendapat tekanan.
"Ada banyak sekali intervensi, ada banyak sekali pelecehan yang terjadi di lingkungan persidangan, di lingkungan gedung pengadilan, bahkan di luarnya juga," ungkap dia.
Keempat, forum tersebut ingin pula ada peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga para hakim.
"Karena banyak sekali teman kami di daerah kena intimidasi, baik secara langsung maupun tidak," ucap Fauzan.
Lebih lanjut Fauzan mengatakan bahwa hakim bekerja setiap hari, siang, dan malam demi memberikan keadilan bagi masyarakat. Tidak sedikit dari hakim tersebut yang akhirnya menyerah karena permasalahan kesejahteraan yang terabaikan.
"Apa ini yang diinginkan oleh Negara terhadap kami? Hakim yang hari ini notabenenya adalah rumah terakhir keadilan bagi masyarakat," ucap Jubir SHI itu.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suharto, Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah, dan Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata.
Hadir pula Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sebelumnya, forum SHI menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024. Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.