Ngadu ke DPR, Solidaritas Hakim Indonesia: Gaji Kami Seperti Uang Jajan Rafathar Tiga Hari

ERA.id - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengadu soal gaji dan tunjangan para hakim yang tak mengalamu kenaikan selama 12 tahun ini. Mereka menyebut, gaji yang mereka terima seperti uang jajan putra sulung artis Raffi Ahmad, Rafathar.

Aduan itu disampaikan SHI saat audiensi dengan DPR di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Audiensi dipimpin oleh tiga Wakil Ketua DPR yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Cucun Syamsurijal.

"Untuk sejahtera kami, kelayakan hidup gaji kami saat ini, itu bisa jadi kaya uang jajan Rafathar tiga hari rafatar itu anak selegram anak artis Raffi Ahmad," kata Koordinator SHI Rangga Lukita Desnata.

Dia mengatakan, pihaknya mengadu bukan untuk menuntut gaji yang fantastis seperti para direktur utama perusahaan pelat merah. Para hakim hanya ingin kesejahteraannya diperhatikan.

Rangga menambahkan, kesejahteraan para hakim ini akan mempengaruhi tugas para hakim untuk menegakan hukum.

"Supaya keadilan tetap tegak di muka bumi Indonesia, kami minta agar kesejahteraan kami diperhatikan," ucapnya.

"Kami enggak minta tinggi-tinggi seperti komisaris Pertamina, tidak. Seperti dirut Mandiri, tidak," lanjutnya.

Rangga mengatakan, keluhan ini disampaikan lantaran para hakim merasa gaji dan tunjangan yang diterima tidak cukup. Sementara mereka punya tanggungan keluarga untuk dihidupi.

"Sedangkan kami punya tanggungan anak istri belum lagi tanggungan ortu dan sebagainya," kata Rangga.

Diketahui, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari, pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.

Mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan lainnya, yaitu:

1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

2. Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.