Stafsus Presiden Gerah Melihat Gugatan Rizieq ke Jokowi?
ERA.id - Staf Khusus Presiden, Dini Purwono menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu petitum gugatan itu terkait dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp5,246 triliun.
“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujar Dini, dikutip pada Selasa (8/10/2024).
Dia menyampaikan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum tersebut, kata dia, harus selalu dikedepankan.
“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.
Dia menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Namun, menurutnya, biarkan publik menilai kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini.
Sebelumnya Rizieq Shihab dan sejumlah pihak menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya Rizieq meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Tergugat melanggar hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5,246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.