Ferdinand Samakan Penyambutan Jokowi di NTT dan HRS di Bandara: Emang Rizieq Pernah Dipidana?
ERA.id - Bekas politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi isu bahwa Presiden Jokowi melanggar protokol kesehatan saat melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur, Selasa (23/2/2021).
Ferdinand mengatakan ada pihak-pihak yang berupaya membangun opini bahwa presiden melanggar prokes. Hal itu menurutnya sangat keliru, sebab kerumunan saat itu merupakan reaksi spontanitas masyarakat yang ingin melihat Kepala Negara.
"Itu euforia dan histeria warga yg ingin melihat pemimpinnya. Tdk diundang dan tdk disuruh, mrk spontanitas krn cinta pemimpinnya. Dan rata2 pake masker," kata Ferdinand di akun Twitternya, Rabu (24/2/2021).
Menurut Ferdinand, kerumunan penyambutan Jokowi di NTT tak bedanya saat kedatangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta yang disambut euforia oleh pendukungnya. Hal itu merupakan reaksi spontanitas.
"Peristiwa euforia dan histeria spontan penyambutan itu sama jg dgn kondisi ketika Rizieq Sihab disambut pendukungnya dari Bandara Sorkarno Hatta," kata Ferdinand.
Ia menyebut timbulnya kerumunan saat penyambutan pentolan FPI itu bukan merupakan kesalahan Rizieq Shihab. Untuk itu, ia tak pernah diproses hukum terkait peristiwa tersebut.
"Itu bkn kesalahan Rizieq Sihab makanya diapun tak pernah diproses hukum atas peristiwa itu. Sama dgn yg di NTT, itu histeria spontan."
"Drun, memangnya Rizieq Sihab pernah di pidana atas euforia penyambutannya dr bandara?"
Namun, berbeda halnya dengan acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang menurut Ferdinand jelas melanggar prokes. Sebab sengaja mengundang orang untuk berkerumun.
Untuk diketahui, Rizieq Shihab memang tidak pernah dipidana terkait kerumunan saat penyambutannya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
Rizieq justru dijadikan tersangka terkait penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020. Kemudian Rizieq Shihab resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020.
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan status Rizieq sebagai tersangka terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 23 Desember 2020.