DPR Janjikan Pembahasan RUU Jabatan Hakim

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjanjikan akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatah Hakim. Hal ini sebagai bentuk komitmen parlemen memenuhi sejumlah tuntutan dari para hakim.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

"Kita akan secepatnya dalam periode DPR yang baru pada saat ini, untuk kemudian meluncurkan kembali RUU Jabatan Hakim," kata Dasco.

Selain itu, DPR akan mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan kebutuhan para hakim. Dia berharap ditemukan jalan keluarnya.

"Kami pun dari DPR tidak tinggal diam, Kami melakukan juga koordinasi-koordinasi, Kami melihat hitungan-hitungan dan kami juga akan menyampaikan kepada pemerintah sekarang maupun yang akan datang bagaimana ini memecahkan persoalan para hakim," ucap Dasco.

Lebih lanjut, DPR meminta para hakim bisa kembali bekerja setelah aspirasinya disampaikan.

"Saya pikir mulai setelah ini bisa disampaikan kepada kawan-kawan hakim seluruh Indonesia agar mulai dapat menjalankan kembali tugas-tugas mulia, mewakili untuk kembali beraktivitas melayani para pencari keadilan," kata Dasco.

Dalam kesempatan itu, Koordinator SHI Rangga Lukita Desnata menyampaikan sejumlah tututan para hakim. Salah satunya menaikan upah dan tunjagan sebesar 142 persen.

Dia menilai, permintaan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengupayakan kenaikan gaji anak buahnya hingga 300 persen.

"Kami memohon kepada wakil rakyat, kami wakil Tuhan memohon kepada wakil rakyat agar gaji pokok kami dan tunjangan jabatan kami naik 142 persen," kata Rangga.