Tuai Kontroversi, Pengadilan Tinggi Georgia Terapkan Larangan Aborsi

ERA.id - Pengadilan tertinggi Georgia menerapkan kembali larangan aborsi setelah memasuki usia kehamilan enam minggu. Larangan ini berlaku meski ada banding dari pengadilan yang telah memblokir undang-undang tersebut. 

Larangan aborsi itu diputuskan lewat perintah dari Mahkamah Agung Georgia, yang mengizinkan larangan tersebut berlaku mulai pukul 5 sore pada hari Senin (7/10).  

Mengutip Reuters, undang-undang tersebut melarang hampir semua aborsi setelah detak jantung manusia terdeteksi. Umumnya, detak jantung mulai terdeteksi sekitar enam minggu, sebelum banyak wanita tahu bahwa mereka hamil.

Undang-undang tersebut disahkan pada tahun 2019 tetapi tidak berlaku sampai Mahkamah Agung AS pada tahun 2022 membatalkan preseden lama Roe v. Wade, yang telah menjamin hak aborsi secara nasional. 

Namun putusan itu ditentang oleh banyak pihak, salah satunya SisterSong Women of Color Reproductive Justice Collective yang mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Hari ini, Mahkamah Agung Georgia berpihak pada ekstremis antiaborsi. Setiap menit larangan aborsi enam minggu yang berbahaya ini diberlakukan, warga Georgia menderita," kata direktur eksekutif SisterSong Monica Simpson dalam sebuah pernyataan. 

Diketahui, Hakim Pengadilan Tinggi Fulton County Robert McBurney memblokir undang-undang tersebut pada tanggal 30 September. Dia menemukan bahwa undang-undang tersebut melanggar hak privasi dan kebebasan perempuan yang dijamin oleh konstitusi negara bagian.

McBurney sebelumnya telah memblokir larangan aborsi pada bulan November 2022 dengan alasan yang lebih sempit, tetapi Mahkamah Agung negara bagian dengan cepat membatalkan putusan tersebut dan mengembalikan kasus tersebut ke McBurney untuk diadili. 

Dalam perintahnya minggu lalu, McBurney menulis bahwa perempuan bukan bagian dari properti komunitas milik kolektif yang pengaturannya diputuskan oleh suara mayoritas, dan menemukan bahwa negara hanya dapat membatasi aborsi setelah janin dapat bertahan hidup.

Lebih lanjut, putusan Mahkamah Agung hari Senin bersifat sementara, tetapi akan tetap berlaku sampai pengadilan mendengar argumen dari kedua belah pihak dan mengeluarkan putusan akhirnya.