Pengesahan Ditunda, Revisi UU MK Dioper ke Periode 2024-2029

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Rancangan perundang-undangan itu dioper atau carry over ke periode 2024-2029.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

"Rapat konsultasi pengganti rapat Bamus memutuskan, menyetujui RUU perubahan keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagai RUU operan Komisi III DPR yang pembahasan selanjutnya diagendakan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotan DPR periode 2024-2029," kata Ketua DPR Puan Maharani.

Dia menjelaskan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus yang membahas surat dari pimpinan Komisi III DPR terkaitrevisi UU MK itu digelar pada 26 September 2024.

Lebih lanjut, Puan menanyakan kepada anggota DPR yang hadir, apakah menyetujui revisi UU MK dioper di periode mendatang.

"Kami menanyakan apakah RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagai RUU operan Kom III DPR yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan pada Rapur mass keanggotaan DPR periode 2024-2029 dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Revisi UU MK sempat menuai kontroversi karena dinilai bermuatan politis. Sebab, salah satu poin perubahannya menyangkut masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun.