Elon Musk Menyerah dan Nurut Mahkamah Agung Brazil, X Akhirnya Boleh Beroperasi Kembali
ERA.id - Platform media sosial X milik Elon Musk dinyatakan boleh kembali beroperasi di Brazil lewat putusan Mahkamah Agung Brazil, Selasa (8/10/2024). Putusan tersebut mengakhiri perseteruan panjang antara platform itu dan pejabat Brazil.
Selama lima minggu terakhir, pengadilan Brazil memerintahkan penyedia layanan internet untuk memblokir pengguna di dalam negeri agar tidak dapat mengakses X, setelah platform tersebut menolak perintah pengadilan untuk menghapus akun-akun tertentu.
Musk akhirnya setuju untuk menurunkan beberapa akun pengguna dan menunjuk perwakilan hukum di Brazil untuk menjawab tuntutan pengadilan, menurut laporan awal dari Bloomberg.
Salah satu orang terkaya di dunia itu sempat menuduh Mahkamah Agung Brazil melakukan sensor terhadap suara-suara konservatif, sesuatu yang dia tolak dengan tegas di panggung global.
Namun, pada akhirnya dia menyerah pada tekanan pengadilan dan mematuhi perintah pengadilan.
Pada bulan September, sempat terjadi momen singkat ketika X kembali online setelah beralih menggunakan Cloudflare sebagai penyedia layanan cloud.
CEO Cloudflare mengatakan bahwa X berhasil menghindari larangan tersebut secara "kebetulan". Kebetulan ini berujung pada kerugian hampir USD2 juta (sekitar Rp31 miliar) bagi Musk. Demikian disiarkan TechCrunch, Selasa (8/10/2024) waktu setempat.