Tiba di Pengadilan Tipikor, Sandra Dewi Berbusana Serba Hitam dengan Make Up Merona

ERA.id - Selebritas sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk. Sandra hadir dengan busana serba hitam dengan riasan wajah yang cerah.

Mengutip Antara, Sandra Dewi tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sekira pukulm10.48 WIB. Dia langsung memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada persidangan kali ini, Sandra Dewi akan duduk sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto, yang dimulai pada pukul 10.51 WIB.

Di sisi lain, Harvey Moeis hadir di persidangan mengenakan kemeja putih untuk menyaksikan pemeriksaan saksi.

Selain Sandra Dewi, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut, serta adik Harvey Moeis, Mira Moeis dan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi turut menjadi saksi.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, nama Sandra Dewi mencuat dalam dakwaan terkait aliran uang senilai Rp3,15 miliar. Sandra disebutkan menerima uang itu yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin pada periode tahun 2018-2023.

Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

Diketahui, uang biaya pengamanan peralatan pengolahan penglogaman timah dari keempat smelter pun seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Harvey diduga menerima uang Rp420 miliar dari biaya pengamanan alat pengolahan untuk penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR dari masing-masing perusahaan.

Empat smelter dimaksud, yakni PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Dana itu dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT untuk kepentingan pribadinya dan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU dilakukan Harvey, antara lain, dengan membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri, Sandra Dewi.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.