DPR Bakal Bentuk Badan Aspirasi, Korban Pinjol hingga Mafia Tanah Bisa Ngadu
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menambah alat kelengkapan dewan (AKD) yaitu Badan Aspirasi. Nantinya, Badan Aspirasi akan berfungsi untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat.
"DPR ini kan memang rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi ini untuk menampung aspirasi rakyat. Suara rakyat harus didengar, kita akan ada satu badan yang menangani aspirasi rakyat nanti," ujar Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/10/2024).
Dia mengatakan, melalui Badan Aspirasi, masyarakat bisa mengadukan berbagai persoalan. Mulai dari korban pinjaman online alias pinjol, hingga mafia tanah.
"Bukan hanya terkait demostrasi, misalkan ada keluhan di bawah seperti korban mafia tanah, korban pinjol, korban judol, atau lainnya seperti korban ketidakadilan dari penegak hukum, rakyat bisa mengadu di badan tersebut," kata Cucun.
Aduan dan aspirasi yang masuk melalui Badan Aspirasi akan diteruskan ke komisi-komisi yang ada di DPR sesuai dengan bidangnya.
Cucun mencontohkan, jika ada aduan masyarakat terkait penegakan hukum maka akan ditindaklanjuti di Komisi III DPR. Nantinya, aduan itu akan disampaikan dalam rapat kerja dengan pemerintah yang menjadi mitra kerja mereka untuk menemukan solusi bersama atas permasalahan itu.
"Kalau soal hukum akan dikasih ke Komisi III, kalau nanti soal Pemerintahan ya kita masukkan ke Komisi II. Misalkan soal pekerja migran Indonesia yang di luar ada masalah, keluarganya mengadu berapa tahun nggak bisa ketemu, kita kasih ke Komisi IX yang menangani ketenagakerjaan, silakan tangani,” papar Cucun.
“Karena ini rumah rakyat yang harus memfasilitasi bagaimana titik temunya rakyat dengan leading sector yang ada di republik ini,” imbuhnya.
Sebenarnya DPR selama ini sudah membuka ruang-ruang pengaduan baik lewat surat, email, maupun saluran pengaduan lainnya. Meski begitu, DPR ingin agar penanganan pengaduan atau aspirasi rakyat bisa lebih optimal untuk ditangani sehingga Badan Aspirasi dirasa perlu dibentuk.
"Kalau misalnya masuk surat lewat email atau kotak surat DPR, tapi apakah suratnya ini sampai ke orang alamat yang benar atau AKD yang benar yang menanganinya. Ini yang mau kami optimalkan, jadi terstruktur akan disampaikan sesuai dengan AKD terkait," terang Cucun.
Wakil Ketua Banggar DPR periode 2019-2024 tersebut juga menjelaskan bahwa nantinya pengaduan masyarakat bukan hanya disampaikan ke AKD saja, tapi juga kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR. Harapannya, kata Cucun, akan semakin banyak pihak yang melakukan pengawalan dan seluruh fraksi pun mengetahui secara langsung apa yang menjadi aspirasi rakyat.
"Jadi fraksi juga paham apa yang menjadi aspirasi rakyat itu," ujar politisi PKB itu.
Lebih lanjut Cucun menerangkan, Badan Aspirasi rencananya tak hanya menangani pengaduan masyarakat secara pribadi. Melainkan juga memfasilitasi harapan rakyat terkait fungsi dan kewenangan dewan, baik di sektor legislasi, penganggaran, pengawasan terhadap undang-undang (UU) dan program Pemerintah, hingga diplomasi parlemen.
“Akan ada beberapa fungsi dari Badan Aspirasi, misalkan ada rakyat nggak setuju dengan UU, ada keluhan. Kita harus tampung, terima. Itu nanti menjadi bahan untuk nanti perbaikan revisi UU yang dimaksud," ucap Cucun.
Badan Aspirasi pun nantinya akan menjadi pihak yang memfasilitasi atau menerima perwakilan masyarakat yang berdemo di depan DPR. Sebab selama ini penanganan demo dari internal DPR masih kurang terstruktur, artinya tidak ada pihak khusus yang menerima pendemonstrasi.
Cucun pun mencontohkan demo buruh yang selalu disuarakan di setiap tanggal 1 Mei oleh kelompok masyarakat.
“Buruh ingin menyampaikan aspirasi ya kita tampung. Atau soal Pemerintahan Desa, mereka ingin menyampaikan aspirasi kita akan terima. Boleh, karena ini gedung rakyat, rumah rakyat,“ tegasnya.
Suara rakyat seperti itu, kata Cucun, sangat bermanfaat untuk DPR. Dengan demikian, DPR semakin lebih memahami permasalahan-permasalahan yang ada di tengah masyarakat.
“Jadi justru kita DPR menerimanya, betul-betul ini bagian dari rumah rakyat. Jangan sampai seolah selama ini demo tidak diterima oleh DPR. Dan kalau demo ya jangan sampai diterima secara sporadis. Sehingga ada badan yang menangani khusus," kata Cucun.