Klarifikasi Soal Tas Mewah di Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi: Ada Ratusan Sebenarnya

ERA.id - Artis sekaligus istri terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengklarifikasi soal tas mewah miliknya yang ikut disita dalam kasus tersebut. Sandra Dewi menekankan bahwa tas mewah miliknya merupakan hasil endorsement atau iklan, bukan pemberian Harvey Moeis.

Sedikitnya 88 tas mewah milik Sandra Dewi disita oleh kejaksaan sebagai salah satu barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis. Namun selama memberikan kesaksian di persidangan, Sandra Dewi menekankan bahwa suaminya tidak pernah membelikan tas mewah.

"Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu kalau saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement," ujar Sandra selama persidangan, dikutip Antara, Jumat (11/10/2024).

Selama persidangan, Sandra Dewi mengaku mulai membuka jasa endorsement sejak tahun 2012 dengan menjual namanya sebagai artis terkenal untuk mempromosikan berbagai tas mewah dan bermerek.

Pada tahun 2014, terdapat lebih dari 23 toko tas bermerek di Indonesia yang sepakat bekerja sama dengan Sandra dalam kegiatan endorsement. Dalam kerja sama endorsement itu, terdapat kesepakatan bahwa Sandra harus mempromosikan tas mewah yang diberikan dengan imbalan antara lain tas mewah tersebut beserta uang dengan jumlah tertentu.

"Ini sudah 10 tahun saya jalani," ucap dia.

Selama 10 tahun, Sandra Dewi mengaku mendapatkan ratusan tas mewah dari hasil endorsement. Namun beberapa tas mewah dia jual lantaran tidak terpakai.

"Ada ratusan tas sebenarnya, tapi sisanya tidak saya pakai," jelasnya.

Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.