Kapolda Metro soal Alexander Marwata yang Bertemu Eko: Masalah Perilaku Kode Etik yang Jadi Pidana
ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan pihaknya masih mengusut kasus Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Karyoto menyebut kasus pertemuan Alex dan Eko itu diduga sebagai tindak pidana.
"(Perkara Alexander Marwata ini) karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kita kemarin koordinasi dengan Dewas (Dewan Pengawas KPK). Sudah kita koordinasi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024).
Jenderal bintang dua Polri ini menyebut Alexander sejatinya diperiksa hari ini. Namun, pimpinan KPK itu meminta penundaan pemeriksaan karena masih berada di luar kota. Alexander pun akan diklarifikasi pada Selasa (15/11/2024) depan.
Mantan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK ini pun berjanji akan mengusut tuntas kasus Alexander, termasuk eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang sampai saat ini masih menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan Alexander Marwata diadukan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi di KPK.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alexander ini dilayangkan pada 23 Maret 2024 silam. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, aduan ini dinaikkan statusnya ke tahap penyelidikan.
"Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan surat perintah penugasan pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," kata Ade kepada wartawan, Jumat (27/9).
Perwira menengah Polri ini tak bicara banyak dan hanya menambahkan sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," jelasnya.