Polda Jatim Tangkap Babysitter yang Cekoki Obat Keras ke Balita hingga Kegemukan
ERA.id - Polda Jawa Timur menangkap babysitter atau pengasuh bayi berinisial N (36) asal Bone, Sulawesi Selatan, yang mencekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk badan.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui jika pemberian obat penggemuk lazim dilakukan teman-teman seprofesi-nya," ucap Dirrerimum Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (15/10/2024), dikutip dari Antara.
Polisi saat ini masih memeriksa percakapan dengan rekan satu profesi yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya.
"Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan jingga itu melalui aplikasi online," ucap Farman.
Obat tersebut mengandung obat keras (Siproheptadine dan Dexametasone) yang diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun agar cepat gemuk. Terbukti anak yang saat itu berusia dua tahun tiga bulan tersebut sudah memiliki bobot 19,5 kg.
"Itu setelah korban alami sakit, serta dokter nyatakan korban alami over weight atau kegemukan," kata Farman.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka seperti 1 unit ponsel; 1 buah botol ukuran 600ml berisi air yang tercampur obat; 1 buah gelas plastik (gelas anak) warna putih dengan pegangan kanan berwarna biru muda.
Selanjutnya sebuah stik kayu warna cokelat panjang kurang lebih 20 centimeter; 30 butir pil berbentuk lonjong warna jingga; dan 30 butir pil berbentuk persegi, 5 berwarna biru yang terbungkus plastik warna putih.
Ada juga 1 botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong warna jingga dan 7 butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna emas.
Kemudian 1 bendel screenshot percakapan WA tersangka dan 1 bendel screenshot bukti pesanan obat gemuk farmasi original obat penggemuk dari aplikasi Lazada.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.