Rampok Kantor Damkar Sleman, Polisi Tangkap 10 Tersangka
ERA.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap 10 dari 11 tersangka kasus perampokan atau pencurian disertai kekerasan di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean Kabupaten Sleman.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko saat koferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Rabu, menuturkan bahwa kasus perampokan itu terjadi pada hari Jumat (13/9) pukul 02.30 WIB.
"Pelaku yang terlibat di dalam kejadian ini ada 11 orang. Namun, yang sudah kami amankan 10 orang dan seorang terus dalam pencarian," ujar dia dikutip dari Antara.
AKBP Tri Panungko menyebutkan inisial tersangka, yakni PUR (30), RH (28), BGS (26), DR (26), DND (28), NUG (27), DD (31), HS (28), DK (34), dan OF (26), sedangkan seorang tersangka berinisial ALF masih DPO.
Adapun korban dalam kejadian itu berinsial T (45) selaku Komandan Regu IV Damkar Godean.
Dari 11 tersangka, lanjut Panungko, tiga orang di antaranya adalah NUG, DD, dan OF merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Damkar Godean.
Sebelum kejadian, kata AKBP Panungko, tersangka OF yang merupakan otak dari kasus tersebut mengumpulkan sejumlah rekannya untuk menyusun skenario.
OF lantas menyuruh enam orang eksekutor, yakni PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF, untuk masuk ke Mako Damkar Godean.
"Tugasnya diawali dengan masuk ke Mako Damkar Godean Sleman dan tujuannya adalah memberikan pelajaran kepada korban T," kata dia.
Untuk memuluskan aksi tersebut, tersangka NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman dengan laporan palsu bahwa ada ular masuk rumah di Minggir, Sleman.
Upaya pengelabuan itu membuat sejumlah petugas piket Mako Damkar Godean meluncur ke lokasi dan meninggalkan T seorang diri.
"Tersangka DD bertugas memastikan bahwa korban tetap tinggal sendirian di Mako Damkar Godean," ujar dia.
Setelah itu, enam eksekutor memasuki Mako Damkar Godean dan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Mula-mula tersangka PUR mendorong korban dengan menodongkan pistol air gun dan RH mengancam korban dengan sebilah senjata tajam celurit sembari membekap dan menutup mulut korban dengan lakban.
Tersangka lainnya kemudian memukul dan menendang korban.
"Dalam kondisi korban terjatuh, para tersangka mengambil barang-barang korban, kemudian meninggalkan korban dalam kondisi mulut tertutup lakban dan tanpa menggunakan pakaian," kata AKBP Panungko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap bahwa motif aksi itu dilatarbelakangi sakit hati OF terhadap T.
Selaku komandan regu (danru), T dianggap sering melaporkan hal-hal yang dilakukan di regunya kepada pimpinan, terutama untuk hal-hal yang negatif.
"Danrunya itu dianggap tidak mau diajak komunikasi atau bersalaman dengan para pelaku ini. Itu salah satu penyebab sakit hatinya," ujar dia.
Dari peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka meliputi 4 unit sepeda motor, 8 unit telepon genggam, sepucuk air gun, sebilah celurit, sepasang kaus tangan, 2 buah penutup wajah, dan beberapa lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55,56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau bersama-sama melakukan tindak kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.