Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Barang Lelang MA, Begini Kronoligi Kasusnya
ERA.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta meringkus seorang pria berinisial B (56) tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjual barang hasil lelangan Kantor Mahkamah Agung (MA).
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa, mengatakan B diringkus di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY pada 17 Juli 2023.
"B mengaku dari Balai Diklat Mahkamah Agung, tapi sudah dipecat," ujar Bagas.
Menurut dia, B menawarkan sejumlah kendaraan yang diklaim hasil lelang dari Kantor MA dengan harga murah kepada target korban mulai dari mobil Toyota Avanza, sepeda motor Yamaha Nmax, sepeda motor Honda Vario, hingga sepeda motor Honda Win produksi 2005.
Dengan mengaku sebagai pegawai MA, katanya, maka para korban tertarik membeli kemudian mentransfer sejumlah uang kepada tersangka.
"Setelah calon korban yakin, disuruh transfer ke rekening pribadi pelaku," kata dia.
Beberapa hari kemudian, korban menanyakan mengenai barang yang telah dipesan namun sampai saat ini kendaraan yang sudah dijanjikan tersangka tidak kunjung diterima.
Mendapat laporan dari korban, petugas Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Jalan Pajajaran, Sleman.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban, sedangkan uang korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
Menurut Bagas, tersangka menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi, seperti makan, wisata, hingga top up permainan di gawai. "Total kerugian korban Rp47.700.000," ujar dia.
Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya telepon genggam, kartu ATM BCA, rekening koran Bank BCA, kartu top up Timezone, dan kartu top up Game Master.
"Kami juga mendapatkan beberapa laporan serupa dengan terlapor orang yang sama. Ini masih kami dalami," ujar Bagas.
Polisi kini tengah menelusuri benar tidaknya pernyataan tersangka yang mengaku pernah menjadi ASN di Mahkamah Agung (MA).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.