Polres Cirebon Kota Bongkar Praktik Buat Konten Pornografi Anak, Korban Dijanjikan Rp5 Juta
ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, membongkar praktik ilegal pembuatan konten pornografi anak yang dilakukan oleh tersangka berinisial BM dan MF, dengan menyuruh para korbannya melakukan siaran langsung di salah satu media sosial.
“Kami berhasil meringkus dua tersangka ini yang menjadi dalang atau pelaku utama pembuatan konten pornografi anak,” kata Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo di Cirebon, Kamis.
Ia menjelaskan kedua tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas produksi konten bermuatan tindakan asusila pada salah satu indekos di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon sejak Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, para tersangka sudah melakukan praktik ilegal itu selama tujuh bulan dengan memaksa para korban untuk membuat konten dewasa yang disiarkan secara langsung.
“Para korban dijanjikan mendapatkan Rp5 juta, apabila berhasil memenuhi target. Target yang dimaksud adalah pemberian hadiah (dari penonton) saat live streaming,” ujarnya.
Anggi menuturkan dari aktivitas yang mengeksploitasi korban itu, para tersangka meraup keuntungan berkisar Rp100 juta hingga Rp150 juta.
Menurut dia, ada sembilan korban yang dipekerjakan oleh tersangka dengan dua korban merupakan anak di bawah umur.
Para korban, lanjut Kasatreskrim, awalnya tertarik untuk melamar pekerjaan di bidang fesyen atau busana yang dipasang tersangka di media sosial.
“Namun setelah mereka melamar, rupanya lowongan kerja itu sudah penuh. Kemudian kedua tersangka membujuk para korban untuk membantu mereka membuat konten itu dengan bayaran tadi,” katanya.
Anggi menyebutkan kedua tersangka memiliki peran yang sama, yakni sebagai perekrut dan agen untuk mencari model dalam konten asusila tersebut.
Ia menegaskan praktik yang dilakukan para tersangka sudah melanggar Undang-undang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perlindungan anak serta pornografi.
Saat ini, Polres Cirebon Kota sedang memproses hukum kedua tersangka untuk segera menjalani persidangan serta dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang dilanggar.
“Masing-masing undang-undang itu memiliki ancaman hukuman dari 12 sampai 17 tahun penjara. Kami sedang mendalami kasus ini untuk membongkar sindikat yang lebih besar,” ucap dia.