Bareskrim Polri Tangkap Tiga Pelaku Pornografi Anak, Semua Korban Bocah Laki-laki
ERA.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap JA (27), FR (25), FH (23), tiga pelaku pelecehan seksual, pembuatan pornografi anak, dan penjualan konten porno terhadap anak di bawah umur dari tiga kasus berbeda.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan penangkapan ketiga tersangka ini berawal usai pihaknya menerima laporan dari National Center for Missing & And Exploited Children (NC MAX). Dittipidsiber Bareskrim Polri lalu menindaklanjuti laporan itu dan menangkap ketiga tersangka.
Tersangka JA melakukan aksinya di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung. Sementara FR di Tulungagung, Jawa Timur, dan tersangka FH di kawasan Cirebon, Jawa Barat.
"Adapun modus operandi tersangka JA mengakrabkan diri ke korban dengan memberi korbannya snack, makanan kecil, ataupun uang, kemudian melakukan perbuatan asusila dan difoto atau direkam," kata Adi Vivid saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Senin (27/3/2023).
JA menyimpan foto dan video enam korbannya itu di google driver-nya. Vivid menuturkan tersangka memiliki kelainan karena sering melihat film porno.
"Setelah kita dalami mengapa tersangka memiliki kelainan seperti ini, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat film (porno). Jadi kenapa ada timbul idenya dia sering melihat film," ucap Adi Vivid.
Untuk tersangka FH, dia membuat dan menyimpan video pornografi anak dan perbuatan cabul. Tersangka ini juga mengaku menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut.
"Bedanya dengan tersangka tersangka JA, tersangka FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban," ungkapnya.
Adi Vivid menerangkan FH melakukan perbuatan sama persis setelah dewasa dengan modus mendekati korban yang merupakan tetangganya dan di warung internet (warnet). Total korban FH ada enam anak.
"Saya tegaskan bahwa semua korban (dari kasus JA dan FH) adalah laki laki," tutur Adi Vivid.
Untuk tersangka FR hanya menjual video pornografi anak. FR mengaku menjual video itu karena lebih laku terjual.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai Rp5 juta dengan menjual konten-konten pornografi," jelasnya.
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiganya juga disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, mereka juga Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.