e-SIM Belum Jadi Fokus Kominfo
"Belum, kita masih fokus di aturan registrasi prabayar," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, saat ditemui di Kominfo, seperti dikutip Antara, Jumat (28/12/2018).
Teknologi e-SIM diperkenalkan oleh ponsel flagship yang beredar di dunia, termasuk iPhone XS, iPhone XS Max dan iPhone XR yang baru saja hadir di Indonesia pertengahan Desember lalu.
iPhone yang beredar di Indonesia menggunakan SIM ganda, salah satunya untuk kartu SIM konvensional sementara yang lainnya untuk e-SIM.
Indonesia belum mengadopsi teknologi tersebut, masih menggunakan kartu SIM konvensional. Saat ini e-SIM baru tersedia di 10 negara, yaitu Austria, Kanada, Kroasia, Jerman, Republik Ceko, Hongaria, India, Spanyol, Inggris Raya dan Amerika Serikat.
Ketika disinggung mengenai kesiapan pemerintah untuk mengeluarkan regulasi tentang e-SIM, Ismail kembali menyatakan mereka akan mengurus regulasi untuk SIM konvensional. "Kita fokus ke yang konvensional dulu saja," kata dia.
Kartu Subscriber Identity Module atau SIM, berbentuk sepotong kecil plastik yang ditempelkan chip agar ponsel dapat terhubung ke jaringan seluler sehingga perusahaan penyedia jaringan mengenali bahwa perangkat memakai layanan mereka.
e-SIM tertanam di dalam perangkat sehingga tidak bisa dilepas. e-SIM dianggap memudahkan konsumen untuk mengoperasikan ponsel karena tidak harus memiliki kartu SIM fisik dari penyedia jaringan dan tidak perlu mencari jarum untuk mengeluarkan SIM dari tempatnya.
e-SIM diperkirakan akan mendominasi identifikasi jaringan di masa mendatang. Bentuknya yang lebih kecil dari kartu SIM biasa akan memberi sedikit ruang lebih di badan ponsel, yang dapat dimanfaatkan untuk sirkuit listrik.
Menteri Kominfo pada September lalu menyatakan e-SIM mungkin dapat menghemat biaya operator karena mereka tidak perlu mencetak kartu SIM. Tapi, menurut Rudiantara, penghematan tersebut bukan yang utama, melainkan bagaimana manajemen teknologi tersebut.