Tiga Pria di Riau Pancing Lelaki Idaman dengan Sebar Video Porno Gay ke Medsos, Kacau!
ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau meringkus tiga pria yang menyebarkan konten homoseksual atau gay melalui akun X dengan masing-masing tersangka berinisial PH (23), DH (23) dan RH (19).
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat konfrensi pers pengungkapan kasus di Pekanbaru, Kamis (17/10), menyebutkan peristiwa ini diketahui saat Subdit V melakukan patroli siber.
Saat itu polisi menemukan satu akun X yang digunakan untuk menyebarkan video porno homoseksual. "Melalui akun itu pula para tersangka ini mencari mangsa untuk berhubungan badan dengan mereka," kata Kombes Nasriadi.
Para tersangka mengaku saat ada seseorang yang tertarik karena konten mereka, maka dilakukan kontak intens hingga akhirnya sepakat untuk bertemu di suatu tempat. Setiap hubungan dilakukan tanpa meminta bayaran.
"Artinya suka sama suka dan sukarela. Jadi ekonomi bukan motif dari perbuatan mereka," ujarnya.
Lanjut Kombes Nasriadi, PF dan dan DH diketahui telah melakukan aksinya ini selama bertahun-tahun. Parahnya lagi PF ini terbukti positif HIV.
Menurutnya, hal ini merupakan penyakit yang dapat merusak moral masyarakat dan harus diberantas. Nahasnya, dua di antara tiga pelaku dahulunya merupakan korban kekerasan seksual sebelum akhirnya kini menjadi pelaku.
"Ini sangat berbahaya karena dapat merusak anak muda kita. Kami harap masyarakat dapat mengimbau anaknya agar tidak berkecimpung di perbuatan serupa," pesannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp6 miliar.