Anaknya Tewas Dianiaya di STIP Jakarta, Ibu Korban Keluhkan Hukum

ERA.id - Ni Nengah Rusmini ibu dari Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang menjadi korban pembunuhan, menyebut satu dari empat tersangka yang menganiaya anaknya tidak menjadi terdakwa.

“Informasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara ada satu tersangka berinisial W yang dibebaskan karena berkas-berkasnya ditolak kejaksaan,” kata Ni Nengah Rusmini usai sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa kemarin.

Atas temuan itu, dia meminta agar seluruh pelaku yang sudah merundung anaknya dan menyebabkan meninggal dunia agar dihukum seberat-beratnya. "Ada satu taruna yang tidak menjadi terdakwa," kata dia.

Rusmini memang datang dari Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyaksikan persidangan sejumlah terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian.

Ia memohon kepada jaksa meninjau isi bantahan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam sidang eksepsi

"Saya berharap apa yang terjadi saat itu, itu yang akan diputuskan. Kenyataannya anak saya sudah tidak ada kan, anak saya sudah meninggal, apa pun yang dikatakan, ya, kenyataannya anak saya sudah tidak ada," kata dia.

Sementara tante korban, Ni Wayan Widiartini menjelaskan satu dari empat tersangka dibebaskan karena berkas perkaranya ditolak oleh Kejaksaan.

"Sekitar bulan lalu, saya kebetulan mau menghadiri pertemuan di Polres Jakarta Utara bersama dengan kuasa hukum, kemudian di sana memang dijelaskan seperti tadi bahwa satu orang berkasnya ditolak saat itu dari Kejaksaan, karena katanya tidak lengkap," kata dia.

Menurut dia Polres Metro Jakarta Utara sudah melengkapi berkas perkara dari empat terdakwa bahkan sudah disertakan juga kesaksian dua ahli dalam berkas perkara tersebut. Namun tetap ditolak oleh Kejaksaan.

"Tapi tetap dari Kejaksaan mengatakan bahwa satu orang ini tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka," kata dia.

Ia menjelaskan tersangka yang berkas perkaranya ditolak tersebut berinisial W yang merupakan taruna STIP juga. “Berkas perkara yang ditolak dan masa penahanan sudah habis membuat W kini dibebaskan,” kata dia.

Sementara, penasihat hukum Ni Nengah Rusmini Tumbur Aritonang mengaku tidak mengetahui secara detail alasan dibebaskannya tersangka berinisial W.

Sampai saat ini, pihak Kejaksaan atau Kepolisian belum memberi tahu penyebab ditolaknya berkas perkara W sampai akhirnya dibebaskan.

"Alasan detail seperti apa sih, sampai memang tersangka berinisial W kan katanya enggak memenuhi unsur menjadi tersangka karena penjelasan yang masuk ke kami, hanya seperti itu," kata dia.

Sebelumnya Polres Jakarta Utara menetapkan empat taruna STIP Cilincing sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian terhadap juniornya berinisial Putu Satria Ananta Rustika (19).

Keempat tersangka berinisial TRS, WJP, KAK, dan FA,tapi yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni TRS, KAK, dan FA. Sementara satu taruna STIP berinisial WJP dibebaskan penyidik karena berkas kasus ditolak Kejaksaan.