Polisi Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Penganiayaan Senior ke Junior di STIP Jakarta

ERA.id - Kasus mahasiswa atau taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), Putu Satria Ananta Rustika (19) yang tewas dianiaya seniornya Tegar Rafi Sanjaya (21) masih ditelusuri. Polisi membuka peluang ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Kalau pertanyaannya apakah terbuka peluang untuk tersangka yang lain, kan gitu, ini dalam konteks pengumpulan barang bukti dan memang kita juga melakukan penyidikan dengan hati-hati," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Pendalaman dilakukan dengan menyinkronkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lain di sekitar lokasi. Ahli pun dilibatkan untuk membuat terang peristiwa pidana ini.

Perwira menengah Polri ini lalu membenarkan pada hari ini penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka baru terkait kasus dugaan penganiayaan di STIP Jakarta ini.

"Fakta ya, nanti kita lihat fakta yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan penganiayaan terhadap Putu yang dilakukan Tegar Rafi di STIP Jakarta dilatarbelakangi masalah senioritas. Pelaku sempat menanyakan kepada korban "siapa yang paling kuat".

"Kalau ditanya motif, motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas. Karena merasa 'mana yang paling kuat', kan ada kalimat-kalimat itu, itu juga nanti mungkin ini menjadi titik tolak untuk melakukan penyelidikan," kata Kombes Gidion, dikutip hari ini.

Pemukulan ini dianggap menjadi sebuah tradisi dari senior kepada junior. Awalnya, korban bersama empat temannya dikumpulkan di kamar mandi.

"Korban bersama empat rekannya, ada yang menyebut sebagai tradisi taruna, ada penindakan terhadap junior, karena dilihat ada yang salah menurut persepsi senior. Sehingga dikumpulkan di kamar mandi," katanya.

Putu adalah orang yang pertama dipukul tersangka. Untuk empat temannya belum dianiaya Tegar.

Usai pemukulan itu, korban pingsan. Tak lama kemudian, Putu dinyatakan meninggal dunia.

Atas kasus ini, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.