Kejati Jatim Bakal Jebloskan Ronald Tannur Kembali ke Penjara
ERA.id - Usai tiga hakim menjadi tersangka suap terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) bakal melakukan menjebloskan Gregorius Ronald Tannur kembali ke penjara.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan mejebloskan kembali Ronald Tannur ke penjara hal itu menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan Ronald hukuman lima tahun penjara.
Mia menyebut dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Kita akan eksekusi. Tentu akan dilaksanakan sesudah ada putusan bisa kami download,” kata Mia saat ditemui di kantor Kejati Jatim, Kamis (24/10/2024).
Meski begitu, Mia mengaku saat ini belum menerima atau belum bisa mengakses salinan putusan kasasi tersebut hingga kini.
“Kami harus punya putusan dulu. Dari tadi belum terbuka, masih tertutup,” ucapnya
Lebih lanjut meski putusan kasasi Ronald yang hanya lima tahun, pihaknya sudah berbesar hati. Menurutnya, yang terpenting terpidana sudah diputus bersalah.
“Yang jelas kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah. Itu yang pertama,” ucapnya.
Tetapi, Mia bakal membuka opsi agar jaksa penuntut umum melakukan upaya peninjauan kembali. Pasalnya hukuman lima tahun itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Nanti kita upayakan petunjuk hukumnya seperti apa. Tentu kalau memang sudah sampai kasasi, kecuali kalau ada novum (bukti baru) bisa kita PK. Nanti bagaima instruksi pimpinan,” ucapnya.
Sekedar diketahui PK atau Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang digunakan untuk memberikan kesempatan kepada terpidana yang merasa ada kekhilafan hakim atau bukti baru (novum).
Jaksa penuntut umum sudah tidak dapat lagi mengajukan PK terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketentuan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan PK berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023. Tepatnya saat putusan Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023 berlaku.
Gugatan itu diajukan oleh seorang notaris bernama Hartono, yang menilai bahwa Pasal 30C huruf h UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, bertentangan dengan UUD 1945 karena menciptakan ketidakpastian hukum. MK menyatakan, hak untuk mengajukan PK hanya dimiliki oleh terpidana atau ahli warisnya, bukan oleh jaksa, sesuai dengan prinsip keadilan dalam KUHAP.