Kejatim Jatim Pastikan Tidak Ada Keistimewaan Khusus Bagi Ronald Tanur Saat di Rutan Madaeng Sidoarjo
ERA.id - Terpidana Gregorius Ronald Tannur kembali masuk ke Rutan kelas 1 Sudabaya, di Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024).
Usai ditangkapnya Ronald Tannur di kediamannya yang di perumahan Pokuwon City, Surabaya Timur, hari ini, siang. Kemudian, di bawa ke Kantor Kejati Jatim, kini dia tiba di Rutan Madaeng sekira pukul 19.40 WIB.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima menerima jaksa yang mengeksekusi Ronald. Ia menyebut, masuknya Ronald ke Rutan akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," ujar Heni, saat dikonfirmasi awak media.
Saat tiba di rutan, kata Heni, pihaknya sudah melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan terhadap Ronald.
"Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya," lanjut Heni.
Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan terpidana anak dari Edward Tannur eks pejabat dan kader PKB itu diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.
"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," tegasnya.
Sebelumnya pantuan ERA, sekira pukul 18.00 WIB Ronald Tannur tiba di Kejati Jatim. Dia tampak memakai rompi bewarna merah bertulisan “tahanan 56 Kejari Surabaya’.
Dihadapan media, anak dari Edward Tannur eks pejabat DPR RI dari PKB itu terlihat hanya menunduk kepala dengan kedua tangan diborgol.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan bahwa hari ini pihaknya langsung bisa eksekusi terpidana Ronald Tannur tanpa harus menunggu petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
“Jadi, setelah kami tanyakan ke Jampidum, beliau menyetujui untuk melaksanakan eksekusi maka segara kami laksanakan eksekusi. Alhamdulilah eksekusi lancar,” kata Mia,