Putusan Kasasi Ronald Tannur Hanya Lima Tahun, Keluarga Dini Sera Kecewa Hukuman Terlalu Ringan

ERA.id - Dimas Yamahura, Pengacara yang mewakili keluarga korban Dini Sera Afrianti kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

Diketahui MA membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

Ronald terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Dimas pun prihatin putusan MA itu dianggap terlalu ringan hanya lima tahun saja. Padahal, dia menilai seharusnya adanya unsur penyuapan harus lebih berat.

“Pertama, saya mewakili keluarga korban tentu sangat prihatin dengan putusan itu, karena menurut saya terlalu ringan, sementara kita ketahui putusan yang ada di Surabaya mengandung unsur penyuapan atau gratifikasi,” kata Dimas saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).

Selain itu, Dimasmenilai MA tidak melihat kasus ini secara menyeluruh, terutama terkait penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat Ronald. 

Menurutnya. seharusnya kasus ini dipandang sebagai pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan.

“Kedua, kami melihat di sini kembali MA tidak melihat perkara ini secara komprehensif, yakni menerapkan pasal penganiayaan, di mana di sana menurut kami, tim kuasa hukum, itu sudah jelas ada tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban ini meninggal dunia adalah dilindas (mobil),”ucapnya.

Sebab itu tindakan ini, lanjut Dimas,menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan secara sengaja oleh terdakwa Ronald, sehingga seharusnya MA memberikan hukuman yang lebih berat.

“Dan lindasan ini sengaja dilakukan oleh tersangka (terpidana) Ronald, kenapa MA masih mempertimbangkan memberikan hukuman yang ringan kepada tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut Dimas kembali menegaskan hukuman Ronald sangat ringan dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Yang jelas, pada intinya kami merasa sangat kecewa karena putusan lima tahun menurut kami sangat ringan dan pasal yang diterapkan adalah pasal yang sangat tidak berdasarkan fakta yang sudah ada di dalam kejadian di perkara ini,” ujarnya.

Dimas juga menyinggung penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap, Rabu (23/10/2024) kemarin.

Menurutnya, hal itu adakah bukti adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Ia pun membuka opsi untuk mengajukan laporan pemeriksaan atas hakim di tingkat kasasi.

“Maka kami juga mengharapkan nantinya mungkin kami akan mempertimbangkan untuk mengirimkan laporan untuk memeriksa juga hakim di tingkat kasasi yang memeriksa perkara ini,” ujarnya.

Dimas berharap, jika ditemukan indikasi serupa, maka Kejagung atau lembaga yang berwenang lainnya dapat mengambil tindakan tegas seperti yang dilakukan terhadap tiga hakim di Surabaya.

“Apakah nantinya juga ditemukan unsur-unsur seperti ini, jika memang ditemukan, ya kami harap untuk juga dilakukan tindakan tegas seperti tiga hakim yang ada di Surabaya,” pungkasnya.