3 Hakim Jadi Tersangka Suap Bebas Ronald Tanur, MA Merasa Kecewa dan Prihatin
ERA.id - Mahkamah Agung RI mengakui kecewa dan prihatin terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara Gregorius Ronald Tannur, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Terhadap peristiwa tersebut, MA merasa kecewa dan prihatin,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis.
Menurut Yanto, penetapan tersangka terhadap oknum hakim ini mencederai kebahagiaan para hakim di Indonesia yang baru-baru ini mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan, sebagaimana telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.
“Peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim,” ucap Yanto.
Diketahui bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo telah meneken PP Nomor 44 Tahun 2024 pada Jumat (18/10). PP tersebut merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA.
PP Nomor 44 Tahun 2024 mengakomodasi perubahan hak keuangan para hakim. Hal itu berupa pengaturan gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim yang tidak lagi tergantung atau disamakan dengan ketentuan ASN.
PP tersebut juga menaikkan tunjangan jabatan hakim serta memberikan delegasi kepada ketua MA untuk menetapkan penyesuaian wilayah dalam zonasi pemberian tunjangan kemahalan.
Sebelumnya (23/10), penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Ketiga hakim PN Surabaya yang ditetapkan tersangka merupakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur di tingkat pertama dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiganya membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan.
Akan tetapi, di tingkat kasasi, MA membatalkan vonis ketiga hakim PN Surabaya itu. Majelis Kasasi MA, Selasa (22/10), menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. (Ant)