Kejati Jatim Selediki Pejabat PN Surabaya Inisial R Diduga Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
ERA.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengaku pihaknya belum memeriksa seorang Pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R terkait kasus suap tiga Hakim yang vonis bebaskan Gregorius Ronald Tannur.
“(Pemeriksaan pejabat PN Surabaya inisial R) nanti kemungkinan besar pasti akan berkembang, itu kita tunggu hasil penyidikan,” kata Mia, Selasa (5/11/2024).
Mia menyampaikan bakal melakukan pemeriksaan R dan akan dimintai keterangan perkara ini. Sama seperti ibu Ronald, Meirizka Widjaja yang tiba-tiba dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai tadi malam kan tiba-tiba ibunya dipanggil dan hasil perkembangan penyidikan pidsus seperti itu,” ucapnya.
Mia juga mengaku belum bisa mengungkap siapa sosok Pejabat PN Surabaya berinisial R Itu karena hal tersebut merupakan materi penyidikan.
“Itu meteri penyidikan, enggak bisa kami menyebutkan, mohon maaf,” ucap Mia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkap ada sosok pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R.
R disebut adalah orang yang mengatur komposisi majelis hakim pengadil Ronald. Hal itu ia lakukan setelah bertemu dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Pertemuan itu diatur oleh mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarod Ricar.
Ia menyebut kronologi pertemuan itu berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya.
Baik Lisa maupun Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Abdul mengatakan permohonan tersebut disampaikan Lisa dengan maksud dapat melobi R untuk memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.
"LR (Lisa Rahmat) meminta kepada ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya berinisial R dengan maksud memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," kata Abdul kepada wartawan, Senin (4/11/2024).