Warga Garut Digerebek Polisi Soal Jual-Beli Anjing di Banyumas, Diduga untuk Konsumsi
ERA.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, membongkar kasus pengiriman puluhan anjing yang diduga akan dijual untuk konsumsi.
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan kasus itu terbongkar pada Kamis (24/10) sekira pukul 02.30 WIB. Dari pengungkapan itu, diamankan 35 ekor anjing yang diduga akan dijual untuk konsumsi.
"Pada hari Kamis (24/10) sekitar pukul 02.30 WIB, ada laporan dari masyarakat yang mengamankan 31 ekor anjing. Setelah kami lakukan pemeriksaan, sebetulnya ada 35 anjing tetapi ada 4 ekor yang sudah mati," kata Andryansyah, dikutip Antara, Senin (28/10/2024).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu orang tersangka, yaitu S (25), warga Garut, Jawa Barat. Dari hasil keterangan sementara, S mengaku membawa puluhan anjing itu ke Kabupaten Cilacap.
"Informasi dari orang yang mengamankan, akan dibawa ke Solo. Akan tetapi, dari pengakuan tersangka mau dibawa ke Cilacap. Makanya, kami perlu dalami yang sebenarnya mau dibawa ke mana," tegasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali di beberapa daerah yang masuk wilayah Jawa Tengah. Menurut dia, anjing-anjing itu dibeli tersangka dengan harga sekitar Rp100 ribu per ekor dan dijual dengan harga bervariasi.
"Keterangan dari pelaku, anjing-anjing itu akan dijual untuk konsumsi," ujarnya.
Terkait kejahatan tersebut, tersangka disangkakan Pasal 89 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman lima tahun penjara.
"Terhadap tersangka, kami menerapkan Pasal 89 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," pungkasnya.