Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Lakukan Sejumlah Pelanggaran, Termasuk Karaoke di Jam Dinas

ERA.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan alasan pihaknya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD) terhadap Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik. Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi latar belakang sanksi tersebut.

Salah satunya, dia menyebut bahwa Rudy kedapatan sedang berkaraoke di saat jam dinas.

"Ada infornasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas. Maka Propam melaksanakan tindakan OTT, dan ditemukan empat anggota Polri," kata Daniel dalam RDP dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Keempat anggota Polri yang dimaksud yaitu Kasat Reskrim Polresta Kupang Yohanes Suhardi, Rudy Soik, serta dua orang polwan yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane.

Menurut laporan yang dimilikinya, saat OTT terjadi, keempat orang tersebut sedang duduk-duduk berpasangan dan terlihat sejumlah minuman beralkhohol di tempat karaoke tersebut.

"Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minum beralkhohol," kata Daniel.

"Atas peristiwa ini, mka Kabid Propram melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proaes secara hukum," kata Daniel.

Atas kejadian tersebut, Propam menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama tujuh hari dan pernyataan permintaan maaf kepada institusi Polri. Sanksi tersebut diterima oleh tiga orang, namun ditolak oleh Rudy dan meminta banding.

Saat sidang banding, hakim merasa alasan-alasan dalam memori banding yang diberikan itu menyimpang dari apa yang dipersangkakan. Selain itu, Rudy juga dinilai tidak bertindak kooperatif serta membantah tuduhan dari Propam.

"Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya," kata Daniel.

"Putusan sebelumnya, kami perlu sampaikan, yaitu meminta maaf perbuatan ini merupakan perbuatan cela dan penempada tempat khusus selama 14 hari dan demosi sela,a tiga tahun, itu hukuman pertama yang diberikan," imbuhnya.

Namun, menurut Daniel, putusan tersebut juga tak diterima oleh Rudy dan kembali mengajukan banding.

Dalam prosesnya, muncul informasi tambahan bahwa insiatif berkaraoke di saat jam dinas berasa dari Rudy. Pihaknya lantas menambah hukuman yaitu demosi dari lima tahun, yang semula hanya tiga tahun. Sedangkan hukuman penempatan khusus menjadi 14 hari.

Di tengah kasus tersebut, Daniel mengatakan, Rudy juga sempat beralasan bahwa tempat karaoke itu merupakan lokasi untuk membahas soal mafia BBM yang tengah diusutnya.

"Kemudian selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safehouse mereka gitu untuk rapat. Tetapi pemeriksa dan hakim disiplin tidak bisa membuktikan itu dan justru sebaliknya informasi berdasarkan pemeriksa semua saksi-saksi termasuk pegawai karaoke, manager karaoke dan Kasat Reskrim yang hadir yang saat itu hadir dan tiga Polwan ini dan mereka disidangkan secara terpisah, secara split perkaranya displit," ujar Daniel.

"Selama berlangsungnya pemeriksaan ini terus, terduga pelanggar Rudy Soik ada dalam pengawasan, pada saat dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan ini, ternyata Ipda Rudy Soik ini memfitnah juga anggota Propam yang menangani perkara ini, mengatakan bahwa anggota Propam ini lah yang menerima setoran dari pelaku BBM," tambahnya.

Dikatakan angota Propam yang disangkakan tak terima dan membuat laporan polisi. Saat proses pemeriksaan, Rudy diketahui tak berada di wilayah semestinya tanpa pemberitahuan.

"Ipda Rudy Soik menyangkal juga 'Saya tidak pernah ke Jakarta'. Disidangkan dan dihukum selanjutnya kasus yang dilakukan berangkat ke Jakarta itu setelah diputus selanjuthya diperiksa dia tidak berada di kantor, dia tidak masuk berturut-turut selama 3 hari dan itu akan menyulitkan Propam untuk perkara ini dan diperiksa lagi dibuat laporan lagi karena tidak masuk dinas selama 3 hari berturut-turut dan diputuskan itu pelanggaran hukum disiplin perbuatan tercela," tambahnya.

Selanjutnya, Rudy jiga dinilai melakukan pelanggaran dengan memberikan garis polisi terhadap tempat yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM. Tindakan itu dianggap melanggar SOP.