Dua Peracik Narkoba Jenis Happy Water Dituntut Hukuman Mati
ERA.id - Dua orang terdakwa pelaku peracikan narkoba cair jenis happy water dituntut hukuman mati. Hukuman mati ini dinilai setimpal dengan dampak yang ditimbulkan akibat happy water.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Supinto Priyono mengatakan perbuatan Padlil Raif dan Firdaus dalam memproduksi narkotika itu sebagai kejahatan luar biasa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Supinto, dikutip Antara, Selasa (29/10/2024).
Selama persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, jaksa menilai perbuatan terdakwa dalam memproduksi narkotika jenis baru tersebut dapat merusak kesehatan dan karakter anak bangsa.
"Jumlah barang bukti dalam tindak pidana tersebut sangat banyak. Perbuatan terdakwa dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara," tegasnya.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik produksi narkoba jenis happy water di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada April 2024.
Narkoba jenis happy water yang memiliki kemiripan efek seperti ekstasi itu, sejenis dengan pengungkapan narkoba yang dilakukan sebelumnya di Thailand.
Dari hasil penggerebekan kasus ini, polisi mengamankan 1.200 kemasan happy water siap edar di lokasi yang menjadi pabrik tersebut.
Selain itu, terdapat barang bukti berupa 14 kilogram methamphetamine sebagai bahan baku narkoba jenis baru tersebut yang disita dalam pengungkapan tersebut.